Pemerintah Yusra-Don Warning Kepsek Lakukan Pungli

Pemerintah Yusra-Don Warning Kepsek Lakukan Pungli
Bupati Yusra Alhabsyi dan Wabup Dony Lumenta.

TNews, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibawah kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati (Wabup) Dony Lumenta (Yusra-Don), dengan tegas mewarning kepada Kepala Sekolah (Kepsek) untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli), dengan berkedok baik itu karya wisata maupun perpisahan kelulusan sekolah.

Pasalnya, larangan melakukan pungli ini sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 181 huruf d yang diubah dengan PP No 66 Tahun 2010 menekankan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan baik itu perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Bahkan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan No 75 Tahun 2016, tentang larangan pungutan.
Lebih lanjut, berikut sejumlah larangan pungutan sekolah berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016:

*Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
*Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
*Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
*Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.

*Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Olehnya, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, dengan tegas akan menindak terhadap Kepsek yang melakukan pungli.

“Saya tidak menghendaki adanya pungli dilingkungan sekolah,” tegas Yusra, Jumat (16/05/2025).

Yusra pun menghimbau kepada Kepsek yang telah terlanjur menerima pungutan wajib hukumnya untuk dikembalikan kepada peserta didik.

“Apabila ada oknum Kepsek tidak mengembalikan sudah tentu akan ada konsekwensinya, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan dicopot dari jabatannya,” tegasnya kembali.

Yusra pun menambahkan apabila pihak sekolah akan melakukan kegiatan perpisahan atas kelulusan siswa alangkah baiknya digelar sesederhana mungkin.

Perlu diketahui berdasarkan informasi diperoleh menyebutkan besaran pungutan kepada peserta didik bervariasi, yakni Rp 250 ribu, Rp 300 ribu bahkan ada yang lebih.

Penulis: matt nasaru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan