TNews, BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong tengah melakukan kajian mendalam terkait laporan yang diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Limi Mokodompit, mantan Penjabat Bupati Bolmong. Hal ini diungkapkan oleh Alfian Pobela, Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
Alfian menjelaskan bahwa KPU Bolmong telah membuka tahapan penerimaan masukan dari masyarakat terkait bakal calon bupati yang telah mendaftar. Setiap laporan yang masuk akan diteliti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami menerima semua laporan masyarakat dalam bentuk apapun, dan kami akan mengkajinya berdasarkan regulasi yang ada. Kami bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU),” ujarnya.
Laporan resmi JPPR terhadap Limi Mokodompit diserahkan pada 18 September lalu. Ketua JPPR Bolmong, Budi Nurhamidin, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada kajian yang komprehensif. Ia menegaskan, pelanggaran yang dilaporkan terjadi selama masa jabatan Limi sebagai Pj Bupati.
Dasar dari laporan tersebut merujuk pada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pergantian pejabat di daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Budi menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa baik pejabat yang mencalonkan maupun yang tidak, termasuk Penjabat, dilarang melakukan pergantian pejabat selama masa Pilkada,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran, termasuk informasi mengenai pemberhentian dan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong selama masa jabatan Limi Mokodompit. “Jumlah pejabat yang mendapat persetujuan dari Mendagri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memiliki bukti yang kuat untuk mendukung laporan ini,” tegas Budi.
Dengan adanya laporan ini, KPU Bolmong diharapkan dapat menegakkan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa setiap calon mematuhi regulasi yang ada. (**)