TNews, BOLMONG – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Eni Sulastri Darmayanti, mengumumkan bahwa sengketa lahan di Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, telah diselesaikan secara tuntas. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Eni Sulastri Darmayanti, penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut telah berhasil dilakukan sejak tahun lalu. “Tahun lalu kami telah berhasil menyelesaikan satu sengketa konflik di Pinogaluman,” jelasnya.
Dalam upaya ini, GTRA telah mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak yang bersengketa. Lahan yang sebelumnya dimiliki oleh sebuah perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan telah digunakan oleh masyarakat setempat kini telah mendapatkan kesepakatan bersama antara kelompok yang pro dan kontra.
“Kami bersyukur dapat mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” tambah Eni.
BPN Bolmong berencana untuk mensertifikasi lahan tersebut pada tahun ini, dengan dimulai oleh sosialisasi di Desa Pinogaluman yang dijadwalkan pekan depan. “Tahun ini tanah-tanah tersebut akan disertifikatkan. Sosialisasi akan dilaksanakan minggu depan di Pinogaluman,” lanjutnya.
Eni menegaskan komitmen BPN Bolmong yang dipimpin oleh GTRA untuk terus bekerja maksimal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang ada. Fokus utama mereka adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan pemanfaatan tanah yang lebih adil melalui penataan aset dan akses.
Komitmen ini menunjukkan upaya BPN Bolmong dalam memberikan jaminan kepemilikan lahan yang jelas serta penyelesaian sengketa yang mengutamakan kepentingan masyarakat. (**)
Post Views: 90