Kasus Pindah Paksa Warga Desa Torosik : Kades Intan Sebut Frangky Provokator

Kepala Desa (Kades) Novitasari Mokoagow, A.Md.Keb

TNews, BOLSEL – Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memanas setelah keputusan pemindahan penduduk yang dinilai dilakukan secara sepihak, oleh Kepala Desa (Kades) Novitasari Mokoagow, A.Md.Keb, terhadap warganya, Frangky Sumondakh.

Di tengah tudingan provokasi dan penyebaran isu oleh Frangky, Kades Intan akhirnya angkat bicara dan mengungkap serangkaian fakta mengejutkan, yang memicu langkah tersebut.

“Kami menilai Frangky adalah provokator yang sering menyebarkan isu tak berdasar. Ini merusak ketenangan masyarakat Torosik,” ujar Novitasari, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia mencontohkan bagaimana Frangky menyebarkan isu, adanya perintah Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, untuk memecat sejumlah perangkat desa, termasuk Kepala Dusun 3, Kaur Keuangan, dan Guru PAUD, Minarti Thalib.

Menurutnya perintah tersebut telah ditindaklanjuti melalui pertemuan Kades dan Camat,  Padahal, faktanya pertemuan yang dimaksud, murni membahas terkait dengan persoalan tapal batas yang overclaim.

Tak berhenti di situ, Frangky juga diduga menyebarkan voice note terkait rapat kerja pemerintah desa Torosik. Rekaman itu dinilai sebagai pelanggaran hukum karena memuat informasi yang dimanipulasi.

“Voice note tersebut hanya terkait musyawarah kunjungan kerja pemerintah daerah ke Kecamatan Pinolosian Tengah. Tidak ada hal yang seperti dituduhkan Frangky,” tegas Novitasari.

Lebih jauh, Frangky juga disebut memprovokasi masyarakat atas nama keluarga Amelia Tatengkeng, yang sebelumnya telah dikenai sanksi adat atas ujaran kebencian.

Frangky bahkan disebut memfasilitasi mereka, mengadu ke salah satu tim pasangan calon Bupati pada Pilkada, meski tidak ada relevansi dengan dirinya.

Menanggapi tudingan soal pemindahan administrasi Frangky dan istrinya, Sangadi menegaskan bahwa itu adalah bentuk sanksi administratif, bukan pencabutan identitas penduduk dan itu bisa dicek langsung ke Disdukcapil.

“Surat pindah itu sebenarnya merupakan bagian dari strategi Sangadi agar yang bersangkutan itu datang untuk memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini, batang hidung mereka tidak pernah kelihatan,” tutur Novitasari.

Dalam polemik ini, nama Elisabet Adilang, istri Frangky yang menjabat Kepala Dusun 3, juga terseret. Elisabet resmi diberhentikan setelah dianggap melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk jarang mengikuti apel kerja, melakukan pungutan liar untuk pengurusan BPJS, hingga menggelapkan beras bantuan.

Tak hanya itu, Elisabet juga mendirikan tempat ibadah di kawasan mangrove tanpa izin, yang melanggar aturan pemerintah dan dinas kehutanan.

Novitasari menyebut tempat ibadah itu tidak hanya ilegal, tetapi juga tidak diperlukan, karena Dusun 3 sudah memiliki lima tempat ibadah yang diakui Kesbangpol. Di samping itu, Elisabet juga sebagai salah satu pengurus jemaat yang sudah terdaftar tersebut.

Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah keterlibatan Elisabet dalam politik praktis. Ia diduga mendatangi rumah-rumah warga untuk mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Elisabet sudah diberikan SP 1 dan SP 2, tapi tidak pernah memberikan klarifikasi. Karena itu, kami resmi memberhentikannya hari ini 10 Desember 2024,” ungkap Novitasari.

Di sisi lain, Novitasari membantah keras tudingan yang disampaikan Frangky dan Elisabet bahwa ia, di dalam salah satu rapat kerja, mengarahkan perangkat desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.

“Saya hanya menggelar rapat untuk evaluasi kinerja akhir tahun, termasuk pembahasan Pajak Bumi dan Bangunan serta penyelesaian pekerjaan desa. Tidak ada kaitannya dengan politik,” tegasnya.

(Konni Balamba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *