TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024, yang berlangsung di ruang Kinalang Hotel Sutan Raja, Kamis 7 November 2024, tadi.
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu tersebut, juga dihadiri para Pimpinan Bawaslu, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, Kepala BKPP dan para pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, serta para Camat dan Lurah.
Hadir sebagai pemateri, Kepala BKPP Deevy Rumondor menyampaikan aturan serta sanksi terhadap ASN yang melanggar kode etik.
“Pelanggaran kode etik sanksi secara terbuka dan tertutup, pelanggaran secara disiplin yakni hukuman disiplin sedang dan berat, dimana sesuai aturan ada tahapannya,” ujar Deevy.
Dirinya memberikan penegasan terkait laporan pelanggaran yang ada, sesuai keputusan bersama Menpan, Kemendagri, BKN dan Bawaslu, itu melalui link, sehingga dari Pemerintah Kota sendiri tidak mengetahui siapa yang melapor.
“Ini akan diketahui setelah laporan tersebut selesai di proses dan disampaikan ke PPK dalam hal ini pak Walikota dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim yang menangani laporan tersebut, intinya pelaporan bersifat tertutup, yang tahu hanya pelapor dan yang menerima laporan, rekomendasinya seperti apa, tergantung jenis pelanggaran,” jelasnya.
Deevy pun mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kota tidak masuk dalam tim penerima pelaporan, namun masuk pada tim yang menerima rekomendasi hasil laporan.
Ia juga menyampaikan himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk selalu netral.
“ASN harus netral, karena ada sanksi yang menunggu, sebaiknya kita waspada dan tidak melanggar,” pungkasnya.
Fabio