Pemkot dan Bawaslu Laksanakan Penertiban APK di Fasilitas Umum

Gambar: Pemkot dan Bawaslu Laksanakan Penertiban APK di Fasilitas Umum, (5/11/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hari ini melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum atau lokasi yang dilarang sesuai ketentuan. Penertiban ini dilaksanakan pada Selasa (5/11/2024), sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait pemasangan APK yang dinilai membahayakan keselamatan pengendara.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu, Siti Rafiqah Bora, SE, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan APK di median jalan dan titik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemasangan APK di tempat-tempat tersebut dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan para pengendara.

“Penertiban ini dilaksanakan karena adanya keluhan dari masyarakat, terutama terkait dengan pemasangan APK di median jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. Kami, di Kesbangpol, mendampingi proses ini, namun yang berkompeten dalam penertiban APK adalah Bawaslu,” jelas Rafiqah.

Rafiqah juga menambahkan, bahwa penertiban akan dilanjutkan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu. “Kami masih menunggu jadwal dari Bawaslu terkait penertiban lanjutan. Kami berharap, beberapa waktu lalu Bawaslu telah menurunkan LO (Liaison Officer) untuk pasangan calon masing-masing agar mereka dapat melakukan penertiban secara mandiri sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kotamobagu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H), Arie Setiawan Mokodompit, mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini fokus pada penertiban APK yang dipasang di fasilitas umum atau di lokasi yang dilarang. Ia menegaskan, APK yang terpasang di halaman pribadi atau lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU tidak akan ditertibkan.

“Kegiatan hari ini kami fokuskan pada penertiban APK yang terpasang di fasilitas umum atau tempat-tempat yang dilarang oleh ketentuan. Sementara APK yang dipasang di halaman pribadi atau lokasi yang sudah disetujui oleh KPU, itu tidak akan ditertibkan,” ujar Arie Setiawan.

Arie juga menambahkan, meskipun sejumlah APK telah terpasang, hingga saat ini jumlahnya masih di bawah batas yang ditentukan, yakni belum melebihi 200 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan. “APK yang dipasang oleh pasangan calon sejauh ini belum melebihi batas 200 persen dari ketentuan, sehingga yang kami tertibkan hari ini hanya yang terpasang di fasilitas umum, seperti di pinggiran jalan atau taman-taman kota,” jelasnya.

Bawaslu Kotamobagu juga menghimbau kepada tim sukses dari pasangan calon, baik untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk memastikan bahwa APK yang dipasang mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami berharap agar tim pasangan calon bisa memasang APK di tempat yang sudah ditentukan oleh KPU, atau di lahan pribadi dengan izin dari pemilik lahan,” imbuh Arie.

Penertiban ini turut melibatkan berbagai instansi terkait, baik dari Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesbangpol, maupun lembaga terkait lainnya yang berkompeten dalam pengawasan pelaksanaan pemilu. Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kotamobagu dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *