UPTD PPA Kotamobagu Terima 92 Laporan Kasus Kekerasan, Mayoritas Terjadi pada Anak dan Perempuan

Gambar: UPTD PPA Kotamobagu Terima 92 Laporan Kasus Kekerasan, Mayoritas Terjadi pada Anak dan Perempuan, (4/11/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Hingga akhir Oktober 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu mencatatkan sebanyak 92 laporan kasus kekerasan. Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, antara lain kekerasan seksual, fisik, psikis, perebutan hak asuh, KDRT, hingga penelantaran.

“Dari total 92 laporan yang kami terima, sebanyak 63 kasus terkait dengan kekerasan terhadap anak, dan 29 kasus melibatkan perempuan sebagai korban,” ungkap Susilawati saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (4/11/2024).

Susilawati menambahkan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penanganan. Beberapa kasus bahkan dirujuk ke PPA tingkat provinsi atau kabupaten lain, mengingat ada korban atau pelaku yang berasal dari luar daerah. Koordinasi intensif dengan PPA provinsi dan kabupaten/kota lain terus dilakukan untuk memastikan penanganan yang tepat.

“Sebagian kasus sudah dalam proses mediasi, ada yang sudah dirujuk ke pihak berwajib, serta sebagian lainnya masih berlanjut di Unit PPA Polres Kotamobagu,” jelasnya.

Selain itu, Susilawati juga mengungkapkan pentingnya memperkuat sinergi dengan unit PPA Polres Kotamobagu guna mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut. “Dulu di Polres, unit PPA hanya menerima aduan. Namun, sekarang sudah bisa memberikan konsultasi hukum terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begitu pula kami di UPTD, selain menerima laporan, kami juga menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih cepat dan efektif, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *