TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu akan mengintensifkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah. Langkah ini diambil menyusul rendahnya capaian realisasi penerimaan dari kedua sektor pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
Hingga akhir triwulan III tahun anggaran 2024, realisasi penerimaan PBB dan retribusi sampah hanya mencapai 32 persen. Menanggapi situasi ini, Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menghimbau agar wajib pajak segera melakukan pembayaran.
“Kami sangat berharap masyarakat Kotamobagu dapat segera melakukan pembayaran, karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” ujar Sugiarto pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sugiarto menekankan pentingnya PAD dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jika PAD tidak mencapai target, ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun sangat penting,” harapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024. Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, Sugiarto optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum tahun anggaran berakhir.*