TNews, KOTAMOBAGU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis 12 September 2024.
Rombongan tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan DPRD Kotamobagu, Nining Mongilong.
Saat dikonfirmasi Tim Redaksi Totabuan News, Nini Mongilong mengataka, Kunjungan DPRD Talaud tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah isu penting terkait pelantikan anggota DPRD serta perubahan aturan perjalanan dinas.
“Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah diskusi terkait perubahan regulasi yang mengatur standar satuan harga perjalanan dinas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Nimo.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kepulauan Talaud bermaksud untuk mendapatkan masukan dan informasi dari DPRD Kotamobagu terkait implementasi peraturan baru tersebut.
“Perubahan standar satuan harga perjalanan dinas ini tentu akan mempengaruhi anggaran yang dialokasikan, sehingga penting bagi kami untuk memahami proses dan kebijakan yang diterapkan di daerah lain,” ujar salah satu anggota DPRD Kepulauan Talaud.
(Konni Balamba)