TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas dalam upaya menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pembatasan belanja pegawai. Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., menyatakan bahwa Pemkot Kotamobagu akan membatasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Keputusan ini diambil karena alokasi belanja pegawai Kota Kotamobagu telah mencapai titik ambang batas, yaitu 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pemkot Kotamobagu tidak lagi menerima ASN yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu,” tegas Sofyan Mokoginta.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur secara tegas dalam Pasal 146 dan 148 mengenai pembatasan belanja pegawai.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai yang tidak terkendali akan berdampak signifikan pada alokasi belanja lainnya, khususnya untuk sektor infrastruktur. Sesuai dengan peraturan, alokasi belanja infrastruktur harus mencapai 40 persen dari total anggaran.
“Pemkot Kotamobagu akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kotamobagu dapat terus berkembang tanpa melanggar ketentuan yang ada,” tambah Sugiarto Yunus.
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan optimal tanpa menghadapi risiko sanksi dari Pemerintah Pusat.*