TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu saat ini sedang menonaktifkan sementara 10 pos parker yang berada di pusat kota.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu Marham Anas Tungkagi, dinonaktifkan semetara 10 pos parker tersebut, karena Dinas Perhubungan masih menunggu peraturan daerah (Perda) baru dari pemerintah kota.
“Iya benar, semua OPD pengumpul PAD untuk sementara ini masih off memungut pajak daerah dan retribusi daerah, sambil menunggu perda baru, setelah tahun lalu 2023 dibahas Ranperda dengan DPRD dan dilanjutkan Uji Publik Ranperda tersebut di Lembah Bening pada beberapa bulan lalu yang dihadiri elemen masyarakat, pelaku usaha, LSM, sangadi/lurah dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujar kadis.
Lanjut Anas, 10 pos parkir akan segera beroperasi kembali bila sudah ada informasi dari BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kotamobagu terkait perda terbaru.
“Semua sumber PAD beberapa saat masih off, mudah-mudahan tidak lama. Info dari BPKD (proses perda terbaru) tidak lama,” ujar kadis.
Peliput : Fabio