Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Kota Kotamobagu Diperpanjang Hingga 8 Tahun

TNews, KOTAMOBAGU – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) atau Sangadi di Kota Kotamobagu, termasuk Sangadi Moyag Todulan, resmi diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini diresmikan dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) dan pengukuhan yang berlangsung di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dan disaksikan oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga lurah. Dalam acara tersebut, sebanyak 15 Sangadi dari wilayah Kota Kotamobagu turut hadir dan dikukuhkan.

Selain perpanjangan masa jabatan Sangadi, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 15 desa di wilayah Kotamobagu juga merasakan dampak positif dari perubahan ini.

Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Kotamobagu Nomor: 27/BPMD/SK.WK/IV/2024 dan Nomor: 27/BPMD/SK.WK/V/2024.

Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh Sangadi yang dilantik atas perpanjangan masa jabatan mereka.

“Saya atas nama pribadi, pemerintah, dan masyarakat Kotamobagu menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Sangadi yang dilantik hari ini, atas diperpanjangnya masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujar Asripan Nani.

Asripan, yang juga Asisten II Pemprov Sulut, mengharapkan para Sangadi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap Bapak/Ibu Sangadi dan seluruh anggota BPD dapat memegang teguh sumpah jabatannya untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa pemberian SK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

“Setelah kami lakukan konsultasi dengan Kemendagri, maka dilakukan pengukuhan terhadap para Kepala Desa atau Sangadi yang ada di Kotamobagu,” jelas Teddy.

Sangadi Moyag Todulan, Roliadi Modeong, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pengukuhan ini. “Kami selaku Pemdes Moyag Todulan akan terus meningkatkan pelayanan demi kemajuan pembangunan daerah,” ujar Roliadi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *