TNews, Kotamobagu – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin J. Mokodongan, Selasa (21/5/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia khusus (Pansus) LKPJ yang telah menyampaikan catatan rekomendasi sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk terus semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu, rekomendasi dari Pansus LKPJ akan segera kami tindaklanjuti demi optimalisasi kinerja pemerintah daerah saat ini dan di tahun – tahun mendatang,” katanya.
Menurut Asripan, bagi pihak eksekutif sendiri, rapat paripurna ini, juga merupakan wahana untuk menganalisis kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu selang tahun 2023.
“Dengan harapan dapat mendorong semangat obyektifitas sekaligus memotret kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah ini,” ujarnya.
Lanjutnya, berkaitan dengan penetapan Ranperda penyelenggaraan kearsipan menjadi Perda tentunya sangat penting mengingat, Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
”Tujuan dari Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip,” ungkapnya.
“Mengingat pentingnya Payung Hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para camat, lurah, sangadi se Kota Kotamobagu.
Fabio