Pemkot Kotamobagu Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Gambar: Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu menegaskan kepada perusahaan soal kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja. Kamis, 12 Maret 2026. Foto: Diskominfo Kotamobagu.

TNews, KOTAMOBAGU  — Menjelang hari raya keagamaan 2026, Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja. Salah satunya melalui penerbitan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 yang diterbitkan Wali Kota Kotamobagu sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan itu, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik dengan status kontrak maupun tetap. Pembayaran pun diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban tersebut.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi secara penuh dan tepat waktu. Kami akan melakukan pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak atas satu bulan gaji. Sementara yang masa kerjanya di bawah 12 bulan akan menerima secara proporsional.

Pemkot juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu batas akhir pembayaran, mengingat kebutuhan pekerja biasanya meningkat menjelang hari raya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, pemerintah membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot Kotamobagu berharap kepatuhan perusahaan meningkat dan hak pekerja tetap terlindungi di tengah momentum hari besar keagamaan.* (Kon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan