TNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kotamobagu, Senin (09/02/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda berlangsung tertib hingga ditetapkannya Propemperda Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di mana tujuh di antaranya merupakan usulan pihak eksekutif.
Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas penetapan program legislasi daerah tersebut. Menurutnya, regulasi yang akan dibahas dan ditetapkan nantinya memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
“Peraturan daerah yang dihasilkan nantinya menjadi landasan hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan terarah dan sesuai harapan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia berharap seluruh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak pada kepentingan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir, unsur Forkopimda, 17 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, lurah, serta sangadi se-Kota Kotamobagu.
Dengan penetapan Propemperda 2026, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu semakin kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.







