Wali Kota Kotamobagu Pimpin Pengecekan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan Tim Gabungan

Gambar: Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, dan Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris, melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti minuman beralkohol hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu, Selasa, 28 Oktober 2025, di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu. Foto: Humas Pemkot Kotamobagu.

TNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, M.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., serta Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris.

Melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti minuman beralkohol hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu beberapa waktu lalu.

Kegiatan pengecekan berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, tempat seluruh barang sitaan dikumpulkan.

Minuman beralkohol tersebut sebelumnya disita dari sejumlah toko yang kedapatan menjual tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam keterangannya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Kotamobagu akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan TNI dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

“Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota tadi, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres.

Langkah tegas ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan