Tim Gakum Kotamobagu Sita Ribuan Botol Miras dari Lima Toko dalam Operasi Terpadu

Gambar: Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu melakukan penyitaan ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko di Kota Kotamobagu, Senin, 27 Oktober 2025. Foto: Humas Pemkot Kotamobagu.

TNews, KOTAMOBAGU – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko, Senin (27/10/2025).

Operasi ini melibatkan Satpol PP, Polres Kotamobagu, Sub Denpom TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan.

Kegiatan tersebut menargetkan toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Salah satu toko yang terjaring razia diketahui milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin tidak dibenarkan.

“Peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami adalah ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’,” ujar Sahaya.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Cap Tikus sebanyak 135 kantong dan setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton.

Valentine 59 karton dan 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta beberapa merek lain seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.

Total keseluruhan hasil penyitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong Cap Tikus.

“Semua barang bukti diamankan di Markas Satpol PP menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan dari instansi terkait,” jelas Sahaya.

Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan.

“Target kami, seluruh proses penertiban miras tanpa izin dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menambahkan bahwa kegiatan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

“Regulasi perizinan minuman beralkohol sudah berlaku sejak 2014. Kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin mereka,” ungkap Ariono.

Sementara itu, salah satu pemilik toko yang terjaring razia, Titi Jonatan Gumulili, mengaku memahami langkah pemerintah dalam penegakan aturan tersebut.

“Kami menyadari pentingnya izin usaha dan berharap pemerintah dapat membantu proses perizinan kami. Meski terasa kurang nyaman, kami memahami bahwa aturan harus ditegakkan,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan