TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menutup sementara satu unit rumah toko (ruko) di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta tim terpadu lintas instansi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penutupan sementara ini dilakukan karena pengguna Ruko A10 tidak membayar retribusi sejak tahun 2024. Kami sudah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian,” kata Bambang.
Ia menambahkan, Ruko A10 merupakan aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang tercatat di bagian aset daerah.
Saat ini terdapat sekitar 60 unit ruko di Pasar 23 Maret, dan seluruhnya merupakan tanah serta bangunan milik pemerintah.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap pengguna ruko wajib membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan. Jika tidak dipenuhi, maka kami berwenang melakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa penutupan ini bersifat sementara. Pemerintah masih memberikan waktu selama tiga minggu kepada pengguna ruko untuk menyelesaikan tunggakan retribusi yang telah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.
“Apabila pengguna menunjukkan itikad baik dengan melunasi retribusi yang tertunggak, maka ruko dapat digunakan kembali. Namun jika tidak, pemerintah akan mengambil alih dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang ingin menggunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.***









