TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Pertanian Kota Kotamobagu mulai mempersiapkan penyesuaian data petani sebagai tindak lanjut atas kebijakan baru terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini merespons Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) milik Kementerian Pertanian. Saat ini, tercatat sebanyak 7.662 petani di wilayah Kotamobagu telah masuk dalam database Simluhtan. Dari jumlah itu, sebanyak 3.722 petani terverifikasi sebagai penerima alokasi pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-RDKK tahun 2025.
Selain itu, terdapat 545 kelompok tani aktif yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Kota Kotamobagu.
“Mulai tahun 2025, penyaluran pupuk bersubsidi wajib berbasis data elektronik yang akurat dan terintegrasi. Karena itu, pembaruan data ini menjadi sangat krusial,” ujar Rahmat Talibo, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, mewakili Kepala Dinas Pertanian Kotamobagu.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pertanian terus berkoordinasi dengan para penyuluh pertanian lapangan untuk memastikan proses verifikasi dan input data dilakukan secara tepat waktu.
Pemerintah Kota juga mengimbau agar petani maupun kelompok tani yang belum terdaftar segera melapor ke penyuluh terdekat untuk difasilitasi pendaftarannya.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung distribusi pupuk bersubsidi yang lebih akurat dan tepat sasaran, baik dari sisi jumlah, waktu, lokasi, kualitas, hingga harga, sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.