TNews, KOTAMOBAGU — DPRD Kotamobagu mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan usaha air minum milik daerah, BUKAKA NATON. Pembahasan berlangsung di ruang sidang DPRD pada Kamis (15/05/2025).
Rapat ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD, Jayadi Paputungan SIP MH, bersama timnya, serta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu. Fokus utama diskusi adalah kesiapan teknis dan administrasi untuk mendukung regulasi tersebut.
Jayadi, yang juga Ketua Fraksi, menekankan pentingnya Ranperda ini untuk segera disahkan agar bisa mulai diterapkan pada 2026.
“Kami ingin memastikan ada payung hukum yang jelas untuk pengelolaan air bersih, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Dinas PUPR juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota guna mempercepat proses penerapan aturan ini.
Saat ini, kebutuhan air bersih di Kotamobagu masih bergantung pada pasokan dari PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow. Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah kota berharap dapat membangun sistem layanan air yang lebih mandiri dan efisien.
“Regulasi ini penting sebagai langkah awal untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan air bersih di Kotamobagu,” tambah Jayadi.
Rapat lanjutan untuk pembahasan lebih detail dijadwalkan dalam waktu dekat, menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan daerah.