TNews, BOLMONG — Menyusul adanya issue berhembus terkait penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dinilai palsu alias bodong yang dibuat oleh oknum pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) saat proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bakal dikenakan sanksi pemecatan.
Demikian ditegaskan Bupati Kabupaten Bolmong, Yusra Alhabsyi, bahwa pihaknya tak segan-segan melakukan pemecatan kepada oknum pejabat dalam hal ini Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayahnya terkait penerbitan SPTJM, saat pengangkatan (PPPK).
“Penerbitan SPTJM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berujung pada pembatalan kelulusan PPPK dan sanksi pemecatan bagi pejabat yang menandatangani dokumennya,” tegas Yusra, Rabu (07/05/2025).
Dikatakan Yusra, langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan adanya SPTJM yang dianggap palsu alias bodong atau tidak sesuai prosedur, yang berpotensi merugikan proses seleksi PPPK yang sedang berlangsung. Yusra pun pertegas pentingnya integritas dan akurasi dalam setiap tahapan administrasi kepegawaian, serta mengingatkan bahwa tindakan ceroboh atau manipulatif tidak akan ditoleransi.
“Peringatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah Bolmong untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK, serta memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah,” tegasnya kembali.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Pemkab Bolmong, Umarudin Amba, mengimbau, alangkah baiknya para pelamar yang tidak memenuhi kriteria sebaiknya tidak ikut serta dalam ujian seleksi PPPK tahap II di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado.
“Resikonya meskipun dinyatakan lulus namun terbukti berdasarkan penelusuran tidak melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan berlaku sudah pasti akan dianulir,” jelasnya.
Demikian pula kata Amba, bagi oknum pejabat pemberi SPTJM, termasuk saksi-saksi juga akan dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Pasalnya, belakangan ini, Pemkab Bolmong lagi gencar menelusuri praktek atau skandal manipulasi data yang dilakukan oleh oknum Kepsek dan Kapus dengan menerbitkan SPTJM kepada para pelamar kini menjadi sorotan.
“Sehingga perlu ada tindakan kepada mereka yang dengan sengaja membuat keterangan palsu. Ingat sanksinya pecat dari ASN,” tegas Amba.
Penulis: Matt Nasaru